Ini Macam-macam Tugas dan Fungsi Editor

9/19/2016

Pada intinya, tugas editor atau penyunting yaitu menyiapkan naskah agar siap cetak atau siap terbit dengan memperhatikan segi sistematika penyajian, isi, dan bahasa (ejaan, diksi, dan struktur bahasa).

Di penerbit skala besar, editor dibagi menjadi beberapa bagian:

• Chiep Editor adalah orang yang bisa dibilang setingkat dengan manager. Ia memegang kedudukan tertinggi di bagian editorial yang mengontrol, mengelola, dan mengeluarkan keputusan strategis berkaitan dengan proses editorial.
• Managing Editor adalah orang yang mengatur semua kegiatan teknis editorial yang dilaksanakan oleh para editor. Bisa dibilang setingkat dengan asistan manajer.
• Senior Editor adalah editor yang bertugas mengatur perencanaan pemerolehan naskah, negoisasi, penjadwalan pekerjaan, serta memeriksa naskah dari segi substansinya. Bisa dibilang setingkat dengan kepala bagian.
• Copyeditor adalah staf editor yang bertugas memeriksa dan memperbaiki naskah dari kesalahan serta menyesuaikan dengan aturan kaidah yang berlaku dan dengan gaya selingkung penerbit. Karena biasanya penerbit-penerbit tertentu punya gaya selingkung atau gaya penulisan masing-masing.
• Assistan Editor ini setingkat dengan sekretaris redaksi, tugasnya yaitu sebagai pembantu editor yang menangani hal-hal teknis seperti administrasi naskah, pencarian referensi, atau pengaturan biaya editorial.
• Rights Editor adalah staf editor yang bertugas khusus mengurus hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta, seperti copyright, ISBN, KDT, ataupun izin penerbitan dari pihak lain.
• Picture editor adalah staf editor yang bertugas memeriksa dan memperbaiki bahan-bahan grafis untuk penerbitan, seperti ilustrasi, foto, label, peta, ataupun warna.

Chiep Editor, managing editor, dan senior editor bisa dibilang pada dasarnya adalah para editor yang telah berpengalaman. Jadi, inti yang harus kita pelajari adalah tugas staf editor atau copyeditor, yaitu memeriksa dan memperbaiki naskah dari kesalahan serta menyesuaikan dengan aturan kaidah yang berlaku.

Rincian tugas yang harus dikerjakan yaitu:

• Memperbaiki penulisan yang salah ketik
• Menyunting naskah dari segi kebahasaan (ejaan, diksi, struktur kalimat)
• Membuat naskah mudah dibaca dan tidak membuat pembaca bingung

 Seorang editor tidak diperkenankan untuk:

• Merusak atau menghilangkan bagian penting dari naskah
• Mengubah maksud dari penulis dalam naskah tersebut

Pada intinya, di penerbit mayor, editor bertugas untuk:

1. Merencanakan naskah seperti apa yang akan diterbitkan oleh penerbit
2. Mencari naskah dengan kualitas yang baik dan sesuai dengan penerbit.
3. Mempertimbangkan naskah yang masuk ke penerbit, apakah bisa diterbitkan atau ditolak.
4. Menyunting atau mengedit naskah.
5. Menyetujui naskah untuk dicetak dan diterbitkan.
6. Memberi saran kepada bagian desain cover tentang cover buku yang akan diterbitkan tersebut.

Adapun skemanya adalah ketika naskah masuk ke penerbit, naskah akan diperiksa oleh editor secara kualitas dan kecocokan dengan penerbit yang bersangkutan.

Jika editor merasa naskah tersebut layak, maka ia akan melaporkannya ke Dewan Redaksi atau pihak yang berhak memberikan persetujuan akhir suatu naskah bisa diterbitkan atau tidak.

Kemudian editor akan menyunting naskah tersebut dari segi materi, lalu dari segi tata bahasa, ejaan, struktur kalimat, dll. 

Setelah itu, editor memberikan saran kepada bagian yang mendesain cover tentang bagaimana sebaiknya desain covernya.

Jika sudah, editor memberikan persetujuan bahwa naskah sudah siap diterbitkan. Kemudian akan dilaporkan ke Dewan Redaksi atau atasan yang berhak memberikan persetujuan akhir.

Jika sudah lolos, maka naskah siap diterbitkan dan dicetak.

Untuk lebih lengkapnya tentang cara mengedit naskah, pelajari Panduan Rahasia Edit Naskah yang bisa didapatkan di www.editnaskah.com

Atau langsung klik

Mari menyebarkan info, ilmu dan inspirasi

Masukkan email untuk dapat Artikel Terbaru, GRATIS!

Related Posts

loading...
Previous
Next Post »
Comments
0 Comments